Dari jumlah itu, suap dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan infrastruktur, jasa konstruksi, dan suap jual beli jabatan adalah yang paling banyak terjadi.
Dari sisi Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), KPK juga berhasil mengoptimalisasi penerimaan (asset recovery) sebesar Rp494,54 miliar.
KPK pun telah melakukan penyelamatan keuangan negara dan daerah sebesar Rp57,9 triliun yang terdiri atas penyelamatan/penertiban aset pemda sebesar Rp52,25 triliun (68.470 unit aset) dan Rp5,69 triliun optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Laporan gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara sebanyak Rp16,69 miliar yang berasal dari sebanyak 3.445 laporan.
Sementara itu, implementasi pendidikan antikorupsi juga telah menghasilkan 397 peraturan kepala daerah untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan sederajat, artinya 72 persen kepala daerah telah memiliki peraturan pendidikan karakter antikorupsi.
KPK juga telah mencetak 2.665 orang penyuluh antikorupsi dan 330 orang ahli pembangunan integritas.
Untuk kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN, data yang terhimpun menyebutkan dari 383.147 orang wajib lapor, sebanyak 375.878 orang atau 98,10 persen orang telah melaporkannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait