Utut Adianto Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

Putri Nabila
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: M Mahfud/iNews Depok.

Jakarta, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Utut Adianto sebagai saksi kasus dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila), pada hari ini Jumat (24/11/2022). 

Utut Adianto telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini. Mantan Wakil Ketua DPR tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rektor nonaktif Unila, Karomani .

"Iya betul. Drs Utut Adianto (Anggota DPR RI), saat ini saksi telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Penyidik juga membawa dua saksi lainnya, pada hari ini. Yaitu, karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang pedagang, Umum Marlia.

Diketahui KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network