Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Mada Mahfud
KPK mempertimbangkan untuk menjemput paksa Nusron Wahid setelah 2 kali tak datang penuhi panggilan sebagai saksi dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah 2 kali tak penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK pun mempertimbangkan untuk menjemput paksa Nusron Wahid terkait dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah menjemput paksa Nusron Wahid. 

"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah 2 kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).

KPK sudah 2 kali memanggil Nusron Wahid untuk datang sebagai saksi yakni pada 7 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut ketentuan pemanggilan dalam KUHAP. 

"Sesuai dengan ketentuan di hukum acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru ya," kata Achmad Taufik. 

"Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara dengan surat perintah membawa," imbuh Taufik. 

Nusron Wahid disebut Taufik, tak hadir di panggilan pertama karena ada agenda internal yang berbarengan. Kemudian untuk pemanggilan kedua, tak datang dengan alasan perjalan dinas ke luar negeri. 

Taufik menyatakan penyidik masih menganalisa apakah alasan Nusron Wahid tak datang 2 kali memenuhi panggilan dianggap patut dan wajar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry (MF).

Sementara itu, empat tersangka lain yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network