JAKARTA, iNews Depok.id - Terungkap, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bayar utang Pilkada pakai uang korupsi.
Hal tersebur terungkap dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa total penerimaan uang haram dalam perkara ini menembus angka lebih dari Rp2 miliar.
KPK mencatat alur transaksi penerimaan tersebut mengalir melalui beberapa pihak perantara dan pimpinan perusahaan swasta.
"Dari MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik seperti dikutip, Sabtu (17/10/2026).
Selain mengantongi dana Rp1,90 miliar tersebut, Hamenang juga memungut uang tunai senilai Rp240 juta dari pihak swasta melalui bantuan ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto. Tidak berhenti di situ, penyidik KPK menemukan penerimaan dana tambahan senilai Rp100 juta dari pihak swasta yang masuk melalui perantara Rizqan Iryawan.
"Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI," ujar Taufik.
Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula saat tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Usai memeriksa para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah ini resmi menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka yang ikut terseret dalam pusaran korupsi ini yaitu Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta pimpinan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
