Edi mengungkapkan kliennya tidak sembarang melaporkan kasus tersebut. Kleinnya telah mengumpulkan bukti berupa dokumen pemindahan barang dari PT BIK yang berkedudukan di Magetan, Jawa Timur ke PT.BAP yang berkududukan di Karanganyer, Surakarta, Jawa Tengah sebanyak 64 kali.
“Pemindahan barang dilakukan sebelum dan setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT BIK Pailit,” terang Edi Hardum.
Bukti lain berupa beroperasinya perusahaan baru yakni PT KSSIA. Perusahaan baru beroperasi di atas tanah dan gedung yang merupakan asset PT BIK.
“PT.KSSIA beroperasi di atas tanah dan gedung yang merupakan asset PT BIK,” kata Edi Hardum.
Kapolda Metro Jaya Didesak Monitor Penyidik
Terkatung-katung kasus penipuan dan penggelapan, membuat Dirut PT Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes menanyakan lagi ke penyidik perkembangan penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik mengatakan akan kembali memanggil dua terlapor. Mereka janjinya serius. Kita tunggu saja,” kata Edi.
Edi juga mengharapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran agar memonitor jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
“Kami berharap Kapolda memonitor dan memerintahkan penyidik agar serius menangani kasus ini,” kata Edi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait