JAKARTA, iNewsDepok.id – Sudah 9 bulan Dirut PT Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya. Kasusnya dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan pailit atas PT BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Dr Siprianus Edi Hardum, SH, MH, Kuasa hukum Petrus Da Gomes mengungkapkan kliennya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro pada 7 Februari 2022. Laporan diterima dengan nomor:
LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Namun sampai saat ini laporannya belum bergerak maju, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dr Siprianus Edi Hardum, SH, MH.
Edi Hardum mengungkapkan tindak pidana penipuan dan penggelapan diduga dilakukan MV dan MS. MV adalah CEO BGOC dan MS selaku Financial BGOC.
Modusnya adalah kreditur fiktif mengajukan permohonan pailit kepada PT BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya. Kreditur fiktif diduga dilakukan PT VAP. Padahal PT BIK dan PT VAP berada satu group yaitu grup BGOC.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait