9 Bulan LP Mandeg, Dirut PT Inti Duta Dwitama Transindo Minta Kapolda Metro Jaya Monitor Penyidik

M Mahfud
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran diminta memonitor jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kreditur fiktif. Foto: Antara/iNews

JAKARTA, iNewsDepok.id  – Sudah 9 bulan Dirut PT Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya. Kasusnya dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan pailit atas PT BIK ke  Pengadilan Niaga Surabaya.

Dr Siprianus Edi Hardum, SH, MH, Kuasa hukum Petrus Da Gomes mengungkapkan kliennya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro pada 7 Februari 2022. Laporan diterima dengan nomor:

LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Namun sampai saat ini laporannya belum bergerak maju, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dr Siprianus Edi Hardum, SH, MH.

Edi Hardum mengungkapkan tindak pidana penipuan dan penggelapan  diduga dilakukan MV dan MS. MV adalah CEO BGOC  dan MS selaku Financial BGOC.

Modusnya adalah kreditur fiktif mengajukan permohonan pailit kepada PT BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya. Kreditur fiktif diduga dilakukan PT VAP. Padahal PT BIK dan PT VAP berada satu group yaitu grup BGOC.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network