JAKARTA, iNewsDepok.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J saat persidangan sedang berjalan dan Ferdy Sambo diminta agar tetap ditahan.
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa atas tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Saat proses persidangan berjalan Ferdy Sambo berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil agar menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya. Usai jawaban eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, hakim memutuskan sidang putusan sela digelar Rabu, 26 Oktober 2022.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait