Wapres: Pemerintah Jamin Harga Bahan Pokok Melonjak Hanya Sementara

Aprodithe Kyrie EWC/net Depok
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berikan pidatonya mengenai pelonjakan harga bahan pokok karena BBM, dan target 0% untuk penekanan kemiskinan esktrem. (Foto: Setwapres)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah kini fokus mencapai target nol persen untuk kemiskinan ekstrem pada 2024.

Karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada warga miskin, untuk menjaga angka kemiskinan ekstrem tidak melonjak.

"Adanya kebijakan pemerintah berupa kenaikan harga BBM, harus dipahami masyarakat sebagai cara untuk menata kembali pemberian subsidi," ujarnya dalam acara pengukuhan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, penyaluran subsidi BBM dinilai tidak tepat sasaran karena banyak dinikmati masyarakat mampu.

"Memberikan hak kepada orang yang berhak, ini yang sedang dilakukan pemerintah. Selama ini, subsidi tidak sampai ke berhak, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengambilnya dan menggantinya dengan bansos," katanya.

Wapres mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM telah berdampak pada melonjaknya harga kebutuhan pokok.

Sebab itu pemerintah menjamin bahwa kenaikan tersebut sementara karena sejatinya bukan kenaikan harga tapi penyesuaian atau normalisasi harga keekonomian barang dan jasa.

Indonesia juga menerima dampak dari krisis energi yang melanda dunia, maka Ia menjelaskan pemerintah harus menempuh kebijakan menaikkan harga BBM.

Namun, menurut Wapres, akan pengaruh atau tidaknya signifikan bagi angka esktrem nasional itu harus dibuktikan berdasarkan analisis yang dilakukan BPS.

Pada prinsipnya, pemerintah terus mengawal proses ini agar dampak negatif tidak terlalu besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat.

Terkait adanya demonstrasi di sejumlah daerah yang menolak kenaikan harga BBM, bagi Ma’ruf hal itu tidak menjadi masalah asalkan unjuk rasa itu tidak dilakukan secara anarkis.

"Sebagai negara demokrasi, setiap warga diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat asalkan tidak menimbulkan kekacauan dan kegaduhan, serta harus sesuai dengan aturan UU yang berlaku," ujarnya.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network