JAKARTA, iNewsDepok.id - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo menyangkal keras sangkaan terlibat pembunuhan Brigadir J. Sangkalan disampaikan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Penyidik mencecar Putri Candrawathi dengan 80 pertanyaan.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 26 Agustus 2022. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Putri Candrawathi baru bisa meninggalkan Bareskrim Polri pada Jumat larut malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tak menahan Putri Candrawathi dengan alasan faktor kesehatan. Putri rencananya akan kembali diperiksa pada Rabu (31/8/2022).
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi menyatakan kliennya menolak sangkaan penyidik bahwa ia berperan dalam pembunuhan. Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka bersama Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, sangkaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman.
Arman menyatakan kliennya menjawab seluruh 80 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. "Klien kami telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik," tambah Arman.
Lebih lanjut Arman mengatakan, Putri Candrawathi dalam pemeriksaan menyebut bahwa ia adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait