Terungkap! Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK Karena Diancam

Rohman
Bharada E saat mendatangi Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Teka teki mengapa Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terungkap.

Ternyata anggota Brimob yang disebut-sebut sebagai orang yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 melalui baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, itu mendapat ancaman.

Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu (3/8/2022), setelah Bharada E melakukan asesmen atau penilaian psikologis di lembaga itu.

"Dia memohon karena ada apa? Ada ancaman," katanya kepada wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Edwin menjelaskan, ada empat hal yang didalami LPSK dari Bharada E terkait permohonan perlindungan yang diajukannya.

Pertama, terkait ancaman yang diterimanya. LPSK mempertanyakan ancaman tersebut seperti apa? Apakah ancaman fisik atau nonfisik.

"Atau (ancaman itu) hanya sekedar potensi," jelas Edwin.

Kedua, LPSK mendalami soal baku tembak yang melibatkan Bharada E dengan Brigadir J. Untuk hal ini, LPSK mempertanyakan apakah Bharada E punya status hukum atau tidak dalam perkara tersebut, keterangan apa saja yang dimilikinya dalam perkara tersebut, dan apakah keterangannya itu penting untuk mengungkap perkara itu ataukah tidak 

Ketiga, LPSK mendalami dampak psikologis yang dialami Bharada E akibat kasus baku tembak itu, baik sebagai saksi ataupun korban, dan apakah dia terluka atau mengalami trauma, serta apa rekomendasi dari dokter, psikolog maupun psikiaternya untuk layanan rehabilitasi yang harus dijalaninya.

Keempat atau terakhir, LPSK mendalami perihal track record  Bharada E untuk memahami sosok anggota Brimob tersebut. Rekam jejak itu dipertanyakan dari masa kecil Bharada E hingga besar. Juga soal sekolahnya, karirnya di kepolisian, dan kebiasaan-kebiasaannya.

"Jadi, (itu menjadi) bahan kami untuk berusaha memahami siapa pemohon ini," imbuh Edwin.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022. Pada 11 Juli, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J meninggal akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy.

Saat baku tembak, kata Ramadhan, Bharada E di lantai dua rumah, sedang Brigadir J di lantai dasar. Namun, dari visum et repertum yang diperoleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat otopsi ulang (ekshumasi) terhadap Brigadir J, diketahui kalau ada beberapa luka tembak di jasad Brigadir J, di antaranya dari kepala belakang tembus ke hidung, dari leher kiri tembus ke bibir, dan tembakan yang menebus ke dada.

Menurut Kamaruddin, adanya luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung mengindikasikan kalau Brigadir J ditembak dari belakang, bukan dari atas. 

Terkait hal ini, Komnas HAM yang telah memeriksa Bharada E, melalui ketuanya, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan kalau sebelum Bharada E menembak bagian belakang kepala Brigadir J, dia merangkak menuruni anak tangga dan mendekati Brigadir J yang sudah terkapar. Ketika jaraknya sudah berkisar 2 meter, Bharada E melepaskan tembakan ke bagian belakang kepala Brigadir J untuk memastikan Brigadir J sudah tidak bernyawa.

Yang menjadi pertanyaan publik, mengapakah Bharada E menewaskan Brigadir J gara-gara Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy? Mengapa tidak dilumpuhkan untuk diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum?

Yang juga menjadi pertanyaan publik; Brigadir J seorang sniper. Jika yang dikatakan Ramadhan benar bahwa Brigadir J menembak tujuh kali dan Bharada E lima kali, mengapa Bharada E sama sekali tidak terkena tembakan Brigadir J, seolah dia sudah sangat lihai menembak? 

Yang lebih mengherankan, Ramadhan mengatakan kalau saat baku tembak, Bharadaa E menggunakan senjata jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru. Padahal, sebagaimana dituturkan peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan seperti Bharada E hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur.

 

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network