Penetapan Tersangka Hasbi Hasan, LPSK Bisa Lindungi 'Oca', Ini Syaratnya!

Tama
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: MNC Portal Indonesia

JAKARTA, iNewsDepok.idLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberi perlindungan bagi saksi pelapor dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hal itu usai, salah seorang warga yang bernama Linda Susanti atau yang sering disapa Oca, mengaku memiliki bukti penetapan tersangka Hasbi Hasan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu SH, menanggapi soal adanya laporan Oca yang memberikan rekaman percakapan dugaan oknum penyidik KPK bertransaksi ribuan dolar atas target SEKMA menjadi tersangka berikutnya kasus Hakim Agung G.

Menurut Edwin, adapun salah satu syarat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK antara lain jika peristiwa yang dialami dilaporkan dalam bentuk pidana.

“LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana,” kata Edwin, Sabtu (27/5/2023).

Edwin mencontohkan bila seseorang mendapat ancaman dan intimidasi bahkan penganiayaan terkait laporan tersebut, maka dia dapat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke penegak hukum. Dari situlah, LPSK akan memutuskan apakah yang bersangkutan masuk kategori yang mendapat perlindungan atau tidak.

Edwin menambahkan, tidak dapat serta merta seseorang melaporkan adanya ancaman langsung minta perlindungan.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network