JAKARTA, iNewsDepok.id - Momen menarik terjadi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut mengahdirkan sejumlah saksi yang terkait dengan tiga orang terdakwa yaitu, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Viktor Kamang yang merupakan seorang Legal Counsel PT XL Axiata. Rupanya, salah seorang pengacara Kuat Ma'ruf meragukan kapabilitas Viktor karena mengenakan anting.
"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" tanya pengacara Kuat, Senin (7/11/2022).
Pertanyaannya yang diluar bahasan persidangan tersebut sontak membuat hakim ketua Wahyu Iman Santosa menegur dirinya. Wahyu menegaskan jika hal tersebut tidak penting untuk dibahas.
"Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ucap Wahyu.
Mendapat terguran dari hakim, lantas membuat kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut meminta maaf dan menjelaskan maksud pertanyaannya.
"Maaf yang mulia saya hanya meragukan kapabilitasnya saja," jawab pengacara Kuat.
"Ya artinya dia sudah mengenalkan dan sudah diperiksa BAP. Silakan tanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu (soal anting)," ucap Wahyu dengan nada tegas.
Viktor yang merasa diragukan pengacara Kuat lantas merespon dengan bersuara serta menjelaskan latar belakang pendidikannya.
"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," jawaban tersebut pun membuat pengacara Kuat tak lagi berkomentar soal anting yang dipakainya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait