get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Perannya Membunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Rekaman Elektronik Brigadir J Ditemukan, Pengacara: Dia Tahu Akan Dibunuh

Minggu, 24 Juli 2022 | 13:55 WIB
header img
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Komaruddin Simanjuntak. Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan jejak rekaman elektronik mengenai kondisi Brigadir J. 

Rekaman yang diketahui ada sejak Juni 2022 itu tidak hanya menunjukan bahwa Brigadir J akan dianiaya, melainkan juga diancam akan segera dibunuh. 

"Ada rekaman elektronik (yang) kami dapat dari orang kepercayaannya. Dia di sana (dalam rekaman itu, red) nangis-nangis. Dia dalam artian almarhum (Brigadir J). Kenapa dia nangis? karena dia diancam mau dibunuh," ujar Kamarudin saat dikonfirmasi MPI, Minggu (24/7/2022). 

Kamarudin menambahkan, satu hari sebelum hebohnya pembunuhan Brigadir J, tepat pada 7 Juli 2022, Brigadir J sempat mengucapkan kata-kata perpisahan kepada orang kepercayaannya. 

"Sampai di hari terakhir dia mau dibunuh, tepatnya tanggal 7, dia curhat dan sudah mengucapkan kata kata perpisahan. Artinya, dia tahu bahwa dia bakal dibunuh," katanya .

Kamarudin menegaskan, ancaman tersebut bahkan bersifat to the point, bahwa Brigadir J akan dihabisi hingga tewas. 

"Ancaman pembunuhannya dia akan dihabisi dan dia akan dibunuh," katanya. 

Seperti diketahui, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri saat ini tengah bekerja untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 dengan sebenar-benarnya, karena kronologi yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kematian Brigadir J, menuai polemik akibat mengandung banyak kejanggalan.

Kejanggalan-kejanggalan dimaksud di antaranya;

1. Meski Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022, polisi baru mengumumkannya pada 11 Juli 2022

2. Ramadhan mengatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E setelah Brigadir J melecehkan Irjen Pol Ferdy Sambo, tetapi keluarga menemukan adanya luka sayatan, bekas jahitan dan dua jari putus pada jenazah Brigadir J

3. Sehari setelah kejadian atau pada 9 Juli 2022, dekoder CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diganti.

4. Pengacara mengungkap, sebelum dinyatakan tewas baku tembak sekitar pukul 17:00 WIB, sekitar pukul 10:00 WIB, Brigadir J berkomunikasi dengan keluarga dan memberitahu kalau ia akan mengawal atasannya dari Magelang ke Jakarta.

Karena kejanggalan-kejanggalan itu, pengacara melaporkan kasus kematian Brigadir J sebagai kasus pembunuhan berencana, dan laporan itu telah dinaikkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Yang lebih menarik, Bharada E yang disebut polisi sebagai orang yang menewaskan Brigadir J, justru kemudian meminta perlindungan kepada LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Begitu juga istri Irjen Ferdy yang menurut polisi dilecehkan Brigadir J.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut