JAKARTA, iNewsDepok.id - Polisi memastikan autopsi ulang (ekshumasi) terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi.
"Berdasarkan komunikasi Wadir dengan pihak pengacara (keluarga Brigadir Yosua), ketua perhimpunan kedokteran forensik Indonesia dan pakar forensik, diputuskan pelaksanaan ekshumasi di Jambi pada hari Rabu (27/7/2022) besok," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di sela-sela prarekonstruksi kasus Brigadir Yosua di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karena ekshumasi dilakukan Rabu, lanjut Dedi, maka pada Selasa (26/7/2022) Tim Khusus akan berangkat dari Jakarta ke Jambi.
Ekshumasi itu akan dihadiri pihak-pihak yang ekspert di bidang ekshumasi.
Seperti diketahui, permintaan ekshumasi disampaikan keluarga Brigadir Yosua melalui pengacaranya saat melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022.
Ekshumasi diminta karena ada perbedaan pada kondisi jenazah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi sopir istri Irjen Ferdy itu, dengan kronologi yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022.
Kepada wartawan saat jumpa pers, Ramadhan mengatakan kalau Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy, setelah Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy.
Namun, keluarga tak hanya menemukan luka tembak pada jenazah Brigadir Yosua, tetapi juga luka sayatan, jahitan dan kedua jari tangannya putus.
Kondisi jenazah itu membuat pengacara keluarga Brigadir Yosua menduga, anggota Brimob yang juga seorang sniper itu disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh.
Karenanya, pengacara meminta dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi.
Editor : Rohman