Berbicara total investasi, proporsi penempatan investasi industri Asuransi Jiwa pada Q1-2022 adalah 29% pada Reksadana, 27% Saham, dan Surat Berharga Negara 23%.
"Penempatan investasi pada Saham dan Reksadana Q1-2022 sebesar Rp. 306,5 Triliun. Penempatan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) Q1-2022 Rp. 123,03 Triliun. Sebuah kontribusi yang tidak main-main untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia," tandas Wiroyo.
Dalam kesempatan ini, Rudy Kamdani selaku Ketua Bidang Regulasi, Kepatuhan, dan Litigasi AAJI, menyorot soal kejahatan klaim asuransi, literasi, edukasi upaya perlindungan nasabah serta mekanisme pengaduan keluhan.
Ia menerangkan beberapa modus kejahatan dalam klaim asuransi seperti:
1. Pemalsuan dokumen klaim
2. Membeli polis asuransi untuk orang yang telah meninggal atau orang yang tidak layak diasuransikan
3. Pengajuan klaim oleh mafia asuransi
4. Manipulasi data, profil, kondisi kesehatan Tertanggung
Contoh kasus yang belum lama ini terjadi yaitu seorang pria di Bekasi yang pura-pura mati demi mencairkan asuransi untuk liburan.
Kasus tersebut tentu akan berdampak bagi nasabah maupun perusahaan asuransi seperti:
1. Berkembangnya stigma negatif dari asuransi
2. Terhambatnya bisnis asuransi, digitalisasi, dan proses simplifikasi
3. Risiko finansial, hukum, dan reputasi
4. Potensi berkembangnya sindikat pelaku kejahatan klaim asuransi
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait