DEPOK, DepokiNews – Polisi kembali menindak pemotor yang masuk jalur cepat di Jl Margonda. Saat pendemi, polisi sempat mengendurkan penindakan, tetapi setelah pandemi aturan kembali ditegakkan. Polres Depok kini menggelar Operasi Patuh Jaya dari tanggal 13-26 Juni 2022.
Dari hasil pantauan iNew Depok, Senin (13/6/2022) petugas menindak pengendara motor di Jalan Margonda yang masuk jalur cepat.
Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Depok, Kompol David Purba menyatakan larangan motor masuk ke jalur cepat sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Namun saat ini masih saja banyak pelanggaran sampai saat ini.
“Iya padahal sudah kita imbau sejak 2-3 tahun lalu sebelum pandemi namun memang masih ada yang melanggar,” kata Kompol David Purba.
Ketika pandemi, Kompol David mengakui razia memang sempat ditiadakan.
Hal itu diduga membuat pengendara lupa mengenai larangan motor masuk ke jalur cepat.
“Makanya kita refresh lagi dan ada petugas yang melakukan pengaturan disana seperti di Ramanda dan ujung UI. Jadi baliho dan spanduk besar tentang larangan R2 masuk masih ada,” kata David Purba.
Tilang Elektronik Pengendara Mobil
Sementara itu Satlantas Polres Metro Depok menilang pengendara mobil yang melakukan pelanggaran tak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat menyetir.
Sebanyak 25 pengendara terekam kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran di di Jalan Margonda, Depok. Pelanggar adalah pengendara roda empat. Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
“Untuk di kamera ETLE baru bisa terhadap pelanggaran roda 4 dan 6 yang menggunakan HP dan tidak pakai sabuk. Di kamera yang terekam baru dua jenis yaitu pakai HP dan tidak pakai sabuk,” Kompol David Purba.
Dikatakan dalam Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan 13-26 Juni 2022 difokuskan pada penindakan secara elektronik (ETLE) dan teguran. Tujuannya agar pengendara disiplin dalam berlalulintas.
“Kita mengedepankan kegiatan penindakan secaar elekrronik (ETLE) dan teguran,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penindakan, kata dia hanya dilakukan untuk pelanggaran yang dianggap fatal memicu kecelakaan. “Untuk penilangan kita laksanakan hanya yang fatal lakalantas saja,” ucapnya.
Editor : M Mahfud