get app
inews
Aa Text
Read Next : Pitra Romadoni Bantah Laporan Terhadap Hotman Paris Jadi Pengalihan Isu Kasus Febrie Adriansyah

Dukungan Praktisi Hukum: Pitra Romadoni Suarakan Pemiskinan Pejabat Korup via RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:56 WIB
header img
Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id – Gelombang dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus mengalir deras dari berbagai kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum Pitra Romadoni menyatakan dukungannya secara tegas agar RUU Perampasan Aset yang strategis tersebut segera disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah guna memberikan efek jera yang nyata serta sistematis bagi para pelaku tindak pidana korupsi di tanah air.

Pitra menegaskan bahwa skema penegakan hukum saat ini kerap kali belum memberikan efek jera yang maksimal. Pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dinilai tidak cukup hanya dijatuhi hukuman kurungan penjara, melainkan harus dimiskinkan melalui penyitaan dan perampasan seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Langkah perampasan aset ini diyakini sebagai instrumen hukum paling efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

Selain penindakan dari sisi ekonomi melalui jalur pemiskinan, Pitra juga menyoroti pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menerapkan sanksi hukum yang paling berat. Ia menyatakan bahwa apabila perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat telah memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan hukum untuk dijatuhi pidana mati, maka penegak hukum tidak boleh ragu untuk menerapkan hukuman maksimal tersebut demi keadilan publik.

Lebih lanjut, Pitra menilai bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi titik balik sekaligus momentum krusial bagi pemerintah dan DPR untuk membuktikan komitmen politiknya dalam pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkan tidak hanya berfokus pada penghukuman fisik bagi individu pelaku, melainkan mampu merampas kembali hak-hak ekonomi negara yang telah dijarah demi kesejahteraan masyarakat luas.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut