JAKARTA, iNews Depok.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Agung mengungkap dan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka suap dengan nilai fantastis Rp920 miliar dan emas 51 kilogram selama kariernya dalam waktu 10 tahun.
Teranyar ZR mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu terlibat praktik penanganan perkara putusan bebas kasasi Gregorius Ronald Tannur (31).
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna menilai dengan ditetapkannya ZR sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Ronald Tannur mencerminkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia.
"ZR dengan berbekal uang Rp5 miliar meminta perkara pembunuhan Dini Sera dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur, agar putusannya bebas di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Prof Henry Indraguna, Senin (28/10/2024).
Prof Henry yang juga pemerhati hukum juga menambahkan, dengan penemuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara itu menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengebiri rasa keadilan korban dan masyarakat.
“Pengungkapan suap ZR ini menunjukkan betapa bobroknya dunia peradilan di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan penyidikan kasus ini ke depan, akan terkuak siapa lagi sebagai aktor praktik suap yang sering jual beli penyelesaian suatu perkara,” kata Henry Indraguna yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar.
Doktor Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menyebutkan, Indonesia sudah darurat korupsi, sehingga dapat menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat.
Editor : M Mahfud