JAKARTA, iNews Depok.id - Pengamat sekaligus pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai perlu adanya evaluasi dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia secara maksimal. Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tindak pidana ini merupakan aturan yang bertujuan menjerat kasus korupsi dan asetnya.
Namun, RUU Perampasan Aset tindak pidana belum disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Henry Indraguna memandang agar RUU tentang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera disahkan. Sebab korupsi adalah kejahatan yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian, dan juga menyengsarakan rakyat.
“Dengan memprioritaskan pengesahan undang-undang perampasan aset tindak pidana ini sangat penting, karena ini sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Henry Indraguna, Senin (30/9/2024).
“Saya berharap pemerintah dan DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini," imbuhnya.
Henry menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air. Bahkan Henry menambahkan slogan 'Kalau bersih, kenapa takut'.
“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tuturnya.
Editor : M Mahfud