get app
inews
Aa Read Next : Gerakan Pro Demokrasi Tuntut Mabes Polri Bebaskan Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat

Tuduh Relawan Anies Terlibat Pengeroyokan Ade Armando, Grace Natalie Dapat Dipidana

Sabtu, 16 April 2022 | 23:19 WIB
header img
Grace Natalie. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dapat dipidana dengan jeratan UU ITE dan KUHP karena telah mencurigai dan menuduh relawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Dosen UI yang juga pegiat media sosial Ade Armando, Senin (11/4/2022), saat BEM-SI menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR.

Pasalnya, selain tuduhan itu tendensius, berbau fitnah dan hoax, juga disampaikan melalui akun YouTube TV Cokro.

"Apa yang diungkapkan Grace Natalie di (akun YouTube) TV Cokro dapat dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 311-318 KUHP," kata Ketua Bidang Advokasi Hukum DPP Partai Ummat, Juju Purwatoro, melalui siaran tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun, sesuai pasal 45 ayat (3)".


Juju Purwantoro. Foto: Sindonews

Sementara pelanggaran pasal 311-318 KUHP dapat dikenakan kepada Grace jika dia tidak dapat membuktikan kebenaran ucapannya, penghinaan atau pemberitahuan dan persangkaan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban.

Seperti dikutip Juju dari Cokro TV, di akun YouTube itu Grace mencurigai atau menuduh relawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pelaku pengeroyokan Ade Armando. Padahal, informasi yang dia peroleh hanya berasal dari seseorang melalui Medsos.

Grace bahkan menuduh kalau pelaku pengeroyokan itu sebagai penumpang gelap yang kebanyakan merupakan anggota FPI dan HTI, sehingga menurut dia, jika ini yang terjadi, maka aspirasi FPI dan HTI akan terus hidup dan bahkan kini diperjuangkan melalui jalur politik, yaitu melalui Gubernur Anies.

Grace juga menuding kalau mobilisasi massa penyusup aksi demo itu sudah diatur dan didanai, dan mengatakan bahwa apabila pria tersebut benar merupakan relawan Anies, maka percakapan yang ada di dalam grup WA tersebut juga memiliki keterkaitannya antara relawan 'Anies Apik 4', dengan peserta aksi unjuk rasa.

"Patut diduga pemberitaan Grace melalui Cokro TV tersebut adalah tendensius, fitnah, atau hoax," tegas Juju.

Praktisi ini menyesalkan karena Grace mantan penyiar atau reporter TV swasta, sehingga sepatutnya dia paham ketentuan yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan paham Etika Jurnalistik, yang mengharusnya adanya cross chek sebelum informasi dipublikasikan, dan penyampaian informasi yang berimbang (cover both side), sehingga informasi yang disampaikan akurat dan tidak merugikan pihak manapun.

'Apa yang dilakukan Grace dengan langsung menyebarkan informasi itu secara langsung melalui Cokro TV berpotensi melawan hukum pidana dan dapat dijerat UU ITE," tegasnya.

Ia juga mengatakan kalau Grace berpotensi melanggar pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan; Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Seperti diketahui, pada hari ketika Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR, di grup WhatsApp (WAG) RELAWAN ANIES APIK 4 muncul sebuah postingan dari seorang pria bernama Usman dengan foto dimana dia berdiri membelakangi Ade Armando yang berada tak jauh di belakangnya.

"TOLONG DIINFOKAN KE MASSA AKSI KALAU SI ADE ARMANDO ADA DI DEPAN GDG MPR-DPR...GERUDUK SI ISLAMOPHOBIA INI," katanya.


Sumber: Twitter

Namun, postingan itu sebetulnya tak hanya ada di WAG RELAWAN ANIES APIK 4, Tapi juga di WAG NUSANTARA'98 dengan narasi yang lebih sadis. 

Di WAG yang diduga berisi para pendukung Presiden Jokowi itu, orang yang mempostingnya menggunakan nama Darjo.

"TOLONG DIINFOKAN KE.MASSA AKSI KALAU SI ADE ARMANDO ADA DI DEPAN GDG MPR-DPR...GERUDUK SI ISLAMOPHOBIA INI!! ADE ARMANDO MENYUSUP DI SELA2 MAHASISWA BERDEMO DI GDG DPR RI PUSAT ...!! Mati"in aje tuh".Ade Armando sebagai mata2 Belanda," katanya.


Sumber: Twitter

Postingan itu bahkan juga sempat muncul di akun Twitter @MasAchep dengan narasi yang cukup soft.

"TOLONG DIINFOKAN KE MASSA AKSI KALAU SI ADE ARMANDO ADA DI DEPAN GDG MPR-DPR ...," katanya.


Sumber; @HusinShihab

Postingan itu saat ini telah tidak ada di @MasAchep.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut