Waduh! Staf KPK dan Ayahnya Ikut Jadi Tersangka Bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memperjelas modus korupsi Bupati Anom. Awalnya Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya.
"Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik.
Selain urusan pribadi, kata dia, uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.
Taufik melanjutkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Selanjutnya, mereka sepakat melakukan pertemuan.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucapnya.
Editor : M Mahfud