get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Penggeledahan di 12 Lokasi, Tokoh Muda NU Sebut Sinergi Polri-Kejaksaan Tetap Diperlukan

Waduh! Staf KPK dan Ayahnya Ikut Jadi Tersangka Bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:32 WIB
header img
Seorang staf KPK, Setya Budi Dias Oktavianto ikut jadi tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: doc KPK)

JAKARTA, iNews Depok.id – Seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut jadi tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Staf KPK tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto.

Keterangan keterlibatan staf KPK dalam kasus korupsi Bupati Pemalang diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Budi menyatakan sejauh ini 4 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris (orang kepercayaan Bupati Pekalongan), Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto (ayah Dias Oktavianto).

"Dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi mengungkap lebih jauh bahwa Dias merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Polri. 

"Benar, merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujarnya. 

Menurut dia, penetapan tersangka ini sebagai wujud penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 

"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," tandas Budi Prasetyo.

Lebih lanjut Budi Prasetyo menjelaskan korupsi dilakukan Bupati Anom dengan memeras bawahan dan pihak swasta sebesar Rp1,98 miliar.

Dugaan pemerasan yang dilakukan bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Gus Haris ini diduga engondisikan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memperjelas modus korupsi Bupati Anom. Awalnya Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya.

"Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik.

Selain urusan pribadi, kata dia, uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.

Taufik melanjutkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari staf administrasi KPK,  Setya Budi Dias Oktavianto. Selanjutnya, mereka sepakat melakukan pertemuan.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucapnya.

Taufik menambahkan, pada pertemuan kedua terjadi kesepakatan antara ketiganya untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret Anom di KPK diselesaikan.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," tuturnya.

Pengungkapan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari giat tersebut KPK menangkap 21 orang yang 14 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026," ujar Taufik.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut