Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Miliar Rupiah Disita dalam OTT di Bogor, Fahd A Rafiq Ditangkap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Daftar 12 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 08:44 WIB
  • author Mada Mahfud
Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Daftar 12 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Tahun 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun 2026 hingga 29 Juli 2026, sebanyak 12 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (Foto: fb@anomwidyantoro)

JAKARTA, iNews Depok.id - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun 2026 hingga 29 Juli 2026, sebanyak 12 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

Penangkapan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," kata Fitroh melalui pesan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Fitroh belum menjelaskan secara detail OTT KPK dan siapa saja yang ditangkap selain Bupati Pemalang. 

Penangkapan Bupati Pemalang, menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK tahun 2026. Hingga 29 Juli 2026, sudah sebanyak 12 kepala daerah ditangkap KPK. Ini dia daftarnya. 

Berikut total 12 kepala daerah yang terjaring .

1. Wali Kota Madiun (Maidi)

2. Bupati Pati (Sudewo)

3. Bupati Pekalongan (Fadia Arafiq)

4. Bupati Rejang Lebong (Muhammad Fikri Tobari)

5. Bupati Cilacap (Syamsul Auliya Rachman)

6. Bupati Tulungagung (Gatut Sunuwibowo)

7. Bupati Muara Enim (Edison)

8. Bupati Kuantan Singingi (Suhardiman Amby)

9. Bupati Langkat (Syah Afandin)

10. Bupati Sukoharjo (Etik Suryani)

11. Bupati Lombok Barat (Lalu Ahmad Zaini)

12. Bupati Pemalang (Anom Widiyantoro) 

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut