get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Beli Jabatan, Kadisdik Malut Ditahan KPK

Heboh! Jual Beli Jabatan Sekda dan Kepala Dinas, Tarifnya Rp60-350 Juta

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:19 WIB
header img
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan praktik jual beli jabatan dengan tarif Rp60-350 juta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsDepok.idJual beli jabatan ternyata betul-betul terjadi. Dari Jawa Tengah, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) mematok tarif Rp60 juta hingga Rp350 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang dan puluhan orang terkait dengan kasus tersebut.

Jual beli jabatan dilakukan MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 - 2026, dengan cara merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. Ini dilakukan beberapa bulan setelah dilantik.  

"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ujar Firli dalam keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," kata dia.

Sebelumnya, MAW telah menugaskan Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumat Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ucap Firli.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," kata dia.

Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya kata Firli dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.  "MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," tuturnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut