Seorang Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Jualan Wadah Makanan Agar SPPG Disetujui
Brigjen LMI masih merupakan polisi aktif yang diduga berperan meminta 2 saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan untuk menjual wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
LMI kini ditahan di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
Terkait kasus MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2 mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Editor : M Mahfud