Seorang Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Jualan Wadah Makanan Agar SPPG Disetujui
Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB
JAKARTA, iNews Depok.id – Seorang jenderal polisi yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis. Tersangka dididuga korupsi jualan wadah makanan (ompreng) kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka Brigjen LMI diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Syarief.
Editor : M Mahfud