get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Tolak Mentah-Mentah Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Seorang Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Jualan Wadah Makanan Agar SPPG Disetujui

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB
header img
DirdikJampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan tersangka baru kasus korupsi MBG yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI). (Foto: iNews.id / Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews Depok.id – Seorang jenderal polisi yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis. Tersangka dididuga korupsi jualan wadah makanan (ompreng) kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka Brigjen LMI diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Syarief.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut