Seorang Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Jualan Wadah Makanan Agar SPPG Disetujui
JAKARTA, iNews Depok.id – Seorang jenderal polisi yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis. Tersangka dididuga korupsi jualan wadah makanan (ompreng) kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka Brigjen LMI diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Syarief.
Brigjen LMI masih merupakan polisi aktif yang diduga berperan meminta 2 saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan untuk menjual wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
LMI kini ditahan di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
Terkait kasus MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2 mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Editor : M Mahfud