get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris: Sabar Ya Chad!

Kejagung Tolak Mentah-Mentah Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:04 WIB
header img
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (Foto: iNews.id/Riyan Rizki)

Alasan kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya. 

pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Para tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut