Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pitra Romadoni Bantah Laporan Terhadap Hotman Paris Jadi Pengalihan Isu Kasus Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tolak Mentah-Mentah Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:04 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali / Mada Mahfud
Kejagung Tolak Mentah-Mentah Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (Foto: iNews.id/Riyan Rizki)

Alasan kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya. 

pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Para tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut