Disertasi Perlindungan Hukum Profesi Atlet, Mantan Asisten Manager Timnas U-19 Raih Gelar Doktor
Rabu, 24 Juni 2026 | 18:29 WIB
Ia menambahkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum yangmemadai terhadap atlet sebagai profesi.
”Temuan ini menunjukkan adanya kekosongan hukum yang cukup mendasar dalam sistem olahraga nasional,” kata Wide.
Wide berharap hasil penelitiannya dapat menjadi pijakan awal menuju pembentukan Undang- Undang Profesi Atlet di Indonesia.
“Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai awal penyusunan undang-undang. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum dengan lahirnya UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,” ujarnya.
Editor : M Mahfud