Disertasi Perlindungan Hukum Profesi Atlet, Mantan Asisten Manager Timnas U-19 Raih Gelar Doktor
DEPOK, iNews Depok.id – Wide Putra Ananda, mantan asisten manager Timnas U-19, meraih gelar doktor dari Universitas Pasundan. Ia lulus S-3 melalui disertasi perlindungan hukum terhadap profesi atlet.
Dalam perbincangan di Jakarta, Selasa (23/6/2026), Wide menceritakan latar belakang disertasinya.
Disertasi Wide Putra Ananda berjudul: Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum.
Wide juga ditetapkan sebagai wisudawan terbaik program doktor ilmu hukum Universitas Pasundan tahun 2026. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia (PB FERKUSHI) periode 2023-2027 ini lulus dengan predikat cumlaude dan meraih IPK 3,88.
Terkait disertasinya, Wide mengaku melakukan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris. Regulasi olahraga di Indonesia ditelaah dan dibandingkan dengan sistem yang berlaku di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang.
Ia menilai selama puluhan tahun, dunia pendidikan hukum di Indonesia mengenal berbagai cabang ilmu yang berkembang dan memiliki tempat tersendiri dalam kajian akademik seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum keluarga, hukum agraria, hukum pajak, hingga hukum internasional.
”Namun ada satu bidang yang belum mendapatkan perhatian yang memadai, padahal sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, yaitu hukum olahraga,” kata Wide.
Padahal olahraga modern telah berkembang jauh melampaui sekadar pertandingan. Di dalamnya terdapat kontrak profesional, hak siar bernilai besar, sponsor, investasi, transfer atlet, arbitrase, tata kelola organisasi, hingga berbagai persoalan hak dan kewajiban yang membutuhkan kepastian hukum.
Dunia olahraga kini menjadi sebuah ekosistem yang kompleks dan tidak lagi dapat dipahami hanya melalui pendekatan teknis olahraga semata.
Ironisnya, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pertumbuhan kajian hukum olahraga di Indonesia. ”Ketika industri olahraga berkembang pesat, fondasi keilmuan yang secara khusus membahas aspek hukumnya masih relatif terbatas,” jelas Wide.
Ia berharap disertasinya membuka ruang bagi berkembangnya hukum olahraga di Indonesia sebagai bidang kajian yang lebih utuh dan terstruktur.
”Olahraga tidak dapat lagi dipandang semata sebagai arena kompetisi. Olahraga telah menjadi ruang hukum, ruang ekonomi, sekaligus ruang kemanusiaan. Karena itu, berbagai persoalan yang muncul di dalamnya tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif atau organisasi,” ceplos Wide.
Dari hasil penelitiannya, Wide menyimpukan atlet merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari belum kuatnya fondasi hukum olahraga di Indonesia.
Selama ini atlet lebih sering diposisikansebagai simbol prestasi. Ketika berhasil meraih kemenangan, mereka menjadi kebanggaan bangsa.
”Namun saat menghadapi persoalan kontrak, cedera, ketidakjelasan status profesional,atau masa pensiun, perlindungan hukum yang tersedia belum sepenuhnya memberikan kepastian,” tutur Wide.
Ia menambahkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum yangmemadai terhadap atlet sebagai profesi.
”Temuan ini menunjukkan adanya kekosongan hukum yang cukup mendasar dalam sistem olahraga nasional,” kata Wide.
Wide berharap hasil penelitiannya dapat menjadi pijakan awal menuju pembentukan Undang- Undang Profesi Atlet di Indonesia.
“Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai awal penyusunan undang-undang. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum dengan lahirnya UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,” ujarnya.
Editor : M Mahfud