get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Manut Putusan UI

Disertasi Perlindungan Hukum Profesi Atlet, Mantan Asisten Manager Timnas U-19 Raih Gelar Doktor

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:29 WIB
header img
Wide Putra Ananda, mantan asisten manager Timnas U-19, meraih gelar doktor dari Universitas Pasundan. Ia lulus S-3 melalui disertasi perlindungan hukum terhadap profesi atlet. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews Depok.id Wide Putra Ananda, mantan asisten manager Timnas U-19, meraih gelar doktor dari Universitas Pasundan. Ia lulus S-3 melalui disertasi perlindungan hukum terhadap profesi atlet.

Dalam perbincangan di Jakarta, Selasa (23/6/2026), Wide menceritakan latar belakang disertasinya.

Disertasi Wide Putra Ananda berjudul: Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum.

Wide juga ditetapkan sebagai wisudawan terbaik program doktor ilmu hukum Universitas Pasundan tahun 2026. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia (PB FERKUSHI) periode 2023-2027 ini lulus dengan predikat cumlaude dan meraih IPK 3,88.

Terkait disertasinya, Wide mengaku melakukan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris. Regulasi olahraga di Indonesia ditelaah dan dibandingkan dengan sistem yang berlaku di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang.

Ia menilai selama puluhan tahun, dunia pendidikan hukum di Indonesia mengenal berbagai cabang ilmu yang berkembang dan memiliki tempat tersendiri dalam kajian akademik seperti  hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum keluarga, hukum agraria, hukum pajak, hingga hukum internasional.

”Namun ada satu bidang yang belum mendapatkan perhatian yang memadai, padahal sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, yaitu hukum olahraga,” kata Wide.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut