Disertasi Perlindungan Hukum Profesi Atlet, Mantan Asisten Manager Timnas U-19 Raih Gelar Doktor
Padahal olahraga modern telah berkembang jauh melampaui sekadar pertandingan. Di dalamnya terdapat kontrak profesional, hak siar bernilai besar, sponsor, investasi, transfer atlet, arbitrase, tata kelola organisasi, hingga berbagai persoalan hak dan kewajiban yang membutuhkan kepastian hukum.
Dunia olahraga kini menjadi sebuah ekosistem yang kompleks dan tidak lagi dapat dipahami hanya melalui pendekatan teknis olahraga semata.
Ironisnya, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pertumbuhan kajian hukum olahraga di Indonesia. ”Ketika industri olahraga berkembang pesat, fondasi keilmuan yang secara khusus membahas aspek hukumnya masih relatif terbatas,” jelas Wide.
Ia berharap disertasinya membuka ruang bagi berkembangnya hukum olahraga di Indonesia sebagai bidang kajian yang lebih utuh dan terstruktur.
”Olahraga tidak dapat lagi dipandang semata sebagai arena kompetisi. Olahraga telah menjadi ruang hukum, ruang ekonomi, sekaligus ruang kemanusiaan. Karena itu, berbagai persoalan yang muncul di dalamnya tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif atau organisasi,” ceplos Wide.
Dari hasil penelitiannya, Wide menyimpukan atlet merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari belum kuatnya fondasi hukum olahraga di Indonesia.
Selama ini atlet lebih sering diposisikansebagai simbol prestasi. Ketika berhasil meraih kemenangan, mereka menjadi kebanggaan bangsa.
”Namun saat menghadapi persoalan kontrak, cedera, ketidakjelasan status profesional,atau masa pensiun, perlindungan hukum yang tersedia belum sepenuhnya memberikan kepastian,” tutur Wide.
Editor : M Mahfud