get app
inews
Aa Read Next : Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Warga Limo Ahli Waris Biang Bin Buya Unjuk Rasa di Kejari Depok

Kejutan Kasus Mafia Tanah Depok! Tercipta Akta Damai antara Tersangka dan Pelapor

Rabu, 13 April 2022 | 15:15 WIB
header img
Kasus mafia tanah Depok yang sebelumnya meletup-letup seiring ditetapkkanya nama-nama besar sebagai tersangka, tampaknya akan berakhir damai. Tersangka dan pelapor menandatangani Akta Damai. (Ilustrasi Foto: M Mahfud/iNews Depok)

DEPOK, iNewsDepok.id – Kejutan! Para tersangka kasus mafia tanah Depok bertemu dengan pelapor, terciptalah Akta Damai. Maka kasus mafia tanah Depok ada kemungkinan tak berlanjut proses penyidikan di Mabes Polri.

Seperti diberitakan iNews Depok pada 9 April 2022, pelapor kasus mafia tanah Depok yaitu Mayjen TNI Purn Emack Syadzili mencabut laporannya di Mabes Polri. Surat pencabutan disampaikan langsung kepada penyidik Bareskrim Polri tanggal 7 April 2022.

iNews Depok mencari tahu, ada apakah gerangan tiba-tiba Mayjen Emack Syadzili mencabut laporannya. Padahal sebelumnya mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS) itu ngotot memenjarakan para pelaku mafia tanah Depok.

BACA JUGA:

BREAKING NEWS Kasus Mafia Tanah Depok, Mayjen Emack Cabut Laporan di Mabes Polri

Dalam beberapa kesempatan, Mayjen Emack menegaskan persoalan tanahnya yang diserobot sudah menyangkut martabatnya. Maka para pelaku harus mendapat ganjaran.

Setelah berjuang berat berbulan-bulan, pengorbanan Mayjen Purn Emack berhasil,  Mabes Polri akhirnya menetapkan empat orang tersangka.  

Tak tanggung-tanggung sejumlah nama besar menjadi tersangka  yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma, mantan bos besar PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) Burhanudin Abu Bakar, dan makelar tanah Hanafi.

BACA JUGA:

Gara-gara Kwitansi Ini Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, bisa dipastikan akan menyeret nama-nama besar lainnya. Ini karena tanah yang diserobot secara ilegal kemudian ditetapkan oleh Pemkot Depok sebagai fasum pembangunan perumahan elit Reiwa Town.

Lalu kenapa Mayjen Emack tiba-tiba melunak?

iNews Depok mendapat informasi bahwa pada tanggal 7 April 2022, tercipta Akta Damai antara para tersangka dan Mayjen Emack Syadzili. Para tersangka datang ke kediaman Mayjen Emack Syadzili di Bogor.

BACA JUGA:

Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok

Akta Damai bukan sembarang akta perdamaian. Ini karena Akta Damai ditandatangani dan dicatat secara resmi oleh notaris yang berdomisili di Gunung Putri Bogor.

Apa isi Akta Damai sehingga Mayjen Emack Syadzili melunak, iNews Depok belum mendapatkan informasi secara detil.

BACA JUGA:

Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok

Mengenai adanya Akta Damai dibenarkan Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok yang menjadi salah seorang tersangka kasus ini.

“Iya saya bersama-sama yang lain bertemu di rumahnya Pak Emack Syadzili dan sudah tandatangan kesepakatan, Akta Damai,” kata Nurdin saat dikonfirmasi iNews Depok.

Menarik ditelusuri apa isi Akta Damai dan apa konsekuensinya jika Akta Damai dilanggar.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut