Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik, Harga Minyak Turun Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Fase II Perang dengan Iran
Advertisement . Scroll to see content

Antek Asing ! Trump Maki-Maki Hakim MA Gegara Batalkan Tarif Global

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:41 WIB
  • author Anton Suhartono / Mada Mahfud
Antek Asing ! Trump Maki-Maki Hakim MA Gegara Batalkan Tarif Global
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memaki-maki hakim Mahkamah Agung (MA) AS gegara membatalkan tarif global. Trump menyebut hakim MA tersebut sebagai antek asing. Foto: Reuters

WASHINGTON, iNews Depok.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memaki-maki hakim Mahkamah Agung (MA) AS gegara membatalkan tarif global. Trump menyebut hakim MA tersebut sebagai antek asing

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026), membatalkan pemberlakuan tarif global oleh Presiden Donald Trump. Putusan tersebut mendapat dukungan dari 6 hakim, melawan 3 yang menolak.

MA memvonis Trump tak berhak menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Enam hakim, terdiri atas tiga hakim sayap kiri dan tiga konservatif, memutuskan untuk membatalkan tarif Trump yang telah berlaku hampir setahun. Mereka menegaskan hanya Kongres yang memiliki kewenang untuk mengenakan tarif karena AS tidak dalam masa perang, melainkan damai.

Trump mengecam putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menyebutnya sebagai aib. Trump menegaskan akan tetap memberlakukan tarif tersebut menggunakan payung hukum alternatif.

Trump beralasan ada aturan lain, Undang-Undang Perluasan Perdagangan Tahun 1962, yang memberinya dasar hukum untuk melanjutkan tarif global. Dia akan beralih ke Undang-Undang Perluasan Perdagangan untuk tetap mengenakan tarif global 10 persen selama 150 hari ke depan, menggantikan beberapa tarif yang dibatalkan oleh pengadilan.

"Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif," tandas Trump seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (21/2/2026).

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut