Upaya Agam Tirto Buwono Mencari Keadilan di Polda Metro Jaya dalam Kasus Saham PT TAS
Fokus utama dalam penyelidikan ini berkaitan dengan penerbitan sebuah akta notaris yang memuat pengalihan saham di luar mekanisme rapat umum pemegang saham atau sirkuler.
Pihak pelapor menduga akta tersebut dibuat dengan cara yang tidak wajar karena saham berpindah tangan meskipun kewajiban pembayaran belum diselesaikan sepenuhnya oleh pihak pembeli.
Permasalahan ini bermula dari perjanjian jual beli perusahaan pada tahun 2013 antara Agam Tirto Buwono dan pihak HKI dengan nilai transaksi yang cukup besar. Namun, setahun kemudian kepemilikan saham pelapor diduga beralih secara tiba-tiba tanpa prosedur yang sah.
Pelapor mengaku baru menyadari adanya kejanggalan tersebut pada akhir tahun 2023, termasuk ditemukannya sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan, mulai dari surat persetujuan pasangan hingga dokumen kuasa khusus yang digunakan dalam proses jual beli saham.
Dugaan penggunaan dokumen yang tidak autentik ini disinyalir sempat digunakan saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana di bursa saham Singapura beberapa tahun silam.
Kini, di tengah kabar bahwa perusahaan tersebut berencana melantai di Bursa Efek Indonesia, pihak pelapor telah melayangkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pihak bursa.
Upaya ini dilakukan sebagai peringatan dini agar proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dapat menjadi perhatian demi melindungi calon investor dan masyarakat luas dari potensi kerugian di masa mendatang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta