get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tinggal Tulang di Meruyung Depok

Upaya Agam Tirto Buwono Mencari Keadilan di Polda Metro Jaya dalam Kasus Saham PT TAS

Sabtu, 07 Februari 2026 | 00:10 WIB
header img
M Mahfuz Abdullah, kuasa hukum Agam Tirto Buwono. Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan skandal yang melibatkan PT TAS, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. 

Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Agam Tirto Buwono terhadap HKI dan rekan-rekannya. 

"Benar, hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar M Mahfuz Abdullah, kuasa hukum Agam Tirto Buwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (06/02/2026). 

Dikatakan, pemeriksaan kali ini terkait laporan nomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 November 2025. Dengan materi laporan Akta 02 Notaris Firdhonal SH yang berisi pencatatan pengalihan saham di luar RUPS (sirkuler share holder).

Proses pemeriksaan  berjalan guna mengungkap duduk perkara yang melatarbelakangi sengketa kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

M. Mahfuz Abdullah selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa pemeriksaan terbaru di Polda Metro Jaya pada Jumat ini merupakan bagian dari laporan yang telah didaftarkan sejak November 2025. 

Fokus utama dalam penyelidikan ini berkaitan dengan penerbitan sebuah akta notaris yang memuat pengalihan saham di luar mekanisme rapat umum pemegang saham atau sirkuler.

 Pihak pelapor menduga akta tersebut dibuat dengan cara yang tidak wajar karena saham berpindah tangan meskipun kewajiban pembayaran belum diselesaikan sepenuhnya oleh pihak pembeli.

Permasalahan ini bermula dari perjanjian jual beli perusahaan pada tahun 2013 antara Agam Tirto Buwono dan pihak HKI dengan nilai transaksi yang cukup besar. Namun, setahun kemudian kepemilikan saham pelapor diduga beralih secara tiba-tiba tanpa prosedur yang sah. 

Pelapor mengaku baru menyadari adanya kejanggalan tersebut pada akhir tahun 2023, termasuk ditemukannya sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan, mulai dari surat persetujuan pasangan hingga dokumen kuasa khusus yang digunakan dalam proses jual beli saham.

Dugaan penggunaan dokumen yang tidak autentik ini disinyalir sempat digunakan saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana di bursa saham Singapura beberapa tahun silam. 

Kini, di tengah kabar bahwa perusahaan tersebut berencana melantai di Bursa Efek Indonesia, pihak pelapor telah melayangkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pihak bursa. 

Upaya ini dilakukan sebagai peringatan dini agar proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dapat menjadi perhatian demi melindungi calon investor dan masyarakat luas dari potensi kerugian di masa mendatang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut