JAKARTA, iNewsDepok.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dari transaksi yang mencurigakan hingga triliunan rupiah. Salah satu sumbernya berasal dari tambang ilegal.
Temuan tersebut ditanggapi oleh Ketua Umum Nasional Corruption Watch, Hanifa Sutrisna. Menurutnya, aliran dana kampanye dari tambang ilegal itu disinyalir dari penggangsiran nikel yang berada di Sulawesi.
“Apa yang disampaikan oleh PPATK terkait aliran dana ke rekening bendahara partai, berdasarkan info dari whistleblower (saksi pelapor) kita, ada perusahaan yang diduga melakukan tambang nikel ilegal yang merugikan negara lebih kurang hingga Rp 3,7 triliun. Lokasinya di Sulawesi,” ungkap Hanifa dikutip Selasa (16/1/2024).
Modusnya yang digunakan penambang ilegal tersebut, sambung Hanifa, memakai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga asli tapi palsu alias aspal.
Maksudnya, izin itu terdaftar di sistem resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Ditjen Minerba Kementerian ESDM, namun diperoleh dengan cara yang tidak sah.
IUP tersebut sebelumnya dicabut oleh Kementerian Investasi atau BKPM, kemudian dihidupkan kembali melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Editor : M Mahfud