get app
inews
Aa Text
Read Next : Buku Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat, Ichwan Anggawirya Ingin Perkuat Perlindungan Hak Cipta

Ketika Putusan Pembatalan HKI Ditarik ke Ranah Pidana, Batas Rasional Kriminalisasi Sengketa Hak

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:28 WIB
header img
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto: doc. Ichwan Anggawirya

Opini

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dalam praktik penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, berkembang kecenderungan yang patut dikritisi secara serius, yaitu penggunaan kemenangan dalam sengketa perdata sebagai dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang dikalahkan.

Fenomena ini sering muncul dalam perkara merek, namun dalam perkembangannya juga mulai menjalar ke rezim desain industri dan paten. Instrumen yang digunakan umumnya adalah ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP, dengan dalih bahwa pihak lawan telah membuat pernyataan palsu atau tidak benar dalam proses permohonan hak.

Kecenderungan tersebut menunjukkan terjadinya distorsi fungsi hukum pidana, dari instrumen perlindungan kepentingan hukum yang bersifat publik sebagaimana karakter hukum pidana umum dalam KUHP, menjadi sarana eskalasi konflik privat antarpara pihak. Putusan perdata yang seharusnya berfungsi sebagai mekanisme finalisasi sengketa justru dikonstruksikan sebagai pintu masuk proses pidana, sehingga hukum pidana kehilangan posisinya sebagai instrumen ultimum remedium dan berubah menjadi alat tekanan lanjutan, meskipun sengketa pokok yang menjadi sumber konflik telah memperoleh penyelesaian final melalui mekanisme perdata.

Dalam negara hukum modern, praktik demikian tidak hanya bermasalah secara teknis yuridis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pembagian fungsi antarrezim hukum.

Putusan pembatalan hak kekayaan intelektual merupakan produk rezim perdata dan administrasi, yang berfungsi melakukan koreksi terhadap klaim hak yang dinilai tidak sah. Dalam sistem hukum, hubungan antara hukum perdata dan hukum pidana bersifat koordinatif, bukan hierarkis. Putusan perdata pada prinsipnya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar legitimasi untuk proses kriminalisasi. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan secara mandiri melalui unsur-unsur delik yang berdiri sendiri.

Iktikad Tidak Baik dan Batas Kriminalisasi

Dalam hukum kekayaan intelektual, konsep iktikad tidak baik merupakan manifestasi dari asas itikad baik dalam hukum perdata, yang berfungsi menjaga tertib persaingan usaha dalam kegiatan ekonomi dan industri, serta bergerak dalam kerangka kepatutan hukum perdata.

Tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP (Pasal 391 KUHP baru) pada dasarnya dirancang untuk menjerat perbuatan pemalsuan yang bersifat umum, bukan untuk mengkriminalisasi sengketa administratif dalam rezim khusus seperti pendaftaran merek yang tunduk pada prinsip lex specialis. Oleh karena itu, pembatalan merek tidak dapat secara serta-merta dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan pernyataan kepemilikan sebagai keterangan palsu dalam konteks tindak pidana umum.

Merek, paten, dan desain industri menganut sistem konstitutif, di mana hak eksklusif baru lahir setelah diberikan oleh negara melalui pendaftaran dan pemeriksaan. Sebelum hak diberikan, kedudukan pemohon masih berupa klaim administratif yang terbuka untuk diuji dan dikoreksi. Dalam konteks ini, surat pernyataan kepemilikan yang diajukan dalam proses permohonan merupakan bagian dari mekanisme administratif untuk menyatakan klaim subjektif pemohon, bukan pernyataan mengenai hak yang telah definitif.

Sebaliknya, hak cipta menganut sistem deklaratif, di mana hak eksklusif lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa menunggu pengesahan negara.

Perbedaan sistem tersebut memiliki implikasi langsung terhadap penentuan legal standing dalam penegakan hukum pidana. Dalam rezim konstitutif, sengketa sebelum atau sehubungan dengan pemberian hak pada dasarnya merupakan sengketa klaim, bukan pelanggaran terhadap hak yang telah sempurna. Oleh karena itu, ketidakberhasilan suatu klaim dalam proses pendaftaran, termasuk melalui pembatalan merek, tidak serta-merta menjadikan surat pernyataan kepemilikan sebagai keterangan palsu dalam konteks tindak pidana umum.

Legal Standing dan Posisi Para Pihak

Pemilik hak terdaftar dalam rezim konstitutif telah memperoleh legitimasi negara, sehingga haknya bersifat publik dan dapat ditegakkan terhadap siapa pun yang melanggar. Sebaliknya, pihak yang belum memperoleh hak hanya memiliki klaim faktual yang masih harus diuji secara hukum. Putusan pembatalan tidak serta-merta mengubah klaim tersebut menjadi hak eksklusif yang berlaku surut, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan surat pernyataan dalam proses permohonan merek atau desain industri, mengingat penggugat pembatalan pada saat itu belum memiliki hak eksklusif.

Konsekuensinya, pihak yang sebelumnya tidak terdaftar tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai korban tindak pidana hanya karena memenangkan sengketa pembatalan. Kategori seperti “pemilik merek tidak terdaftar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, maupun “pihak yang berkepentingan” sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri, pada dasarnya belum merupakan pemegang hak eksklusif. Oleh karena itu, kedudukan hukumnya masih terbatas pada hak untuk mengajukan gugatan pembatalan, dan tidak dapat disamakan dengan pemilik hak terdaftar yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi maupun laporan pidana atas dugaan pelanggaran haknya.

Dalam rezim hak cipta, situasinya berbeda. Karena hak lahir sejak awal, pencipta atau pemegang hak memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penegakan pidana, sepanjang terpenuhi unsur kesengajaan.

Lex Specialis, Ultimum Remedium, dan Delik Independen

Hukum kekayaan intelektual merupakan rezim hukum khusus yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara komprehensif. Prinsip lex specialis derogat legi generali menghendaki agar setiap konflik diselesaikan terlebih dahulu melalui instrumen internal yang tersedia dalam rezim tersebut. Sementara itu, hukum pidana menganut prinsip ultimum remedium, yang menempatkan sanksi pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum.

Dalam rezim konstitutif kekayaan intelektual, penerapan hukum pidana umum hanya relevan apabila terdapat delik independen, seperti pemalsuan identitas, tanda tangan, atau dokumen yang dilakukan secara sadar dan terpisah dari sengketa klaim hak. Sebaliknya, pernyataan kepemilikan dalam proses pendaftaran harus dinilai berdasarkan kondisi hukum pada saat permohonan diajukan dalam kerangka lex specialis. Tanpa fondasi tersebut, upaya kriminalisasi kehilangan dasar yuridisnya. Dengan demikian, kriminalisasi sengketa klaim hak yang kemudian dibatalkan dengan mendasarkan pada dokumen administratif merupakan penyimpangan terhadap kedua prinsip tersebut.

Putusan pembatalan hak kekayaan intelektual merupakan instrumen korektif dalam sistem perlindungan negara, dan tidak pernah dimaksudkan sebagai legitimasi kriminalisasi. Pemilik yang belum memperoleh pengesahan hak dari negara hanya memiliki klaim faktual, bukan hak eksklusif yang sempurna. Oleh karena itu, perbedaan antara klaim kepemilikan dalam surat pernyataan permohonan dengan hasil akhir pemeriksaan yang kemudian dibatalkan tidak dapat dikualifikasikan sebagai keterangan palsu dalam konteks tindak pidana umum.

Hukum pidana umum hanya relevan apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan dengan maksud menipu, serta berdiri sendiri, di luar sengketa hak yang tunduk pada prinsip lex specialis. Apabila batas ini diabaikan, hukum pidana berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan dalam relasi bisnis, yang pada akhirnya merusak kepastian hukum dan iklim usaha. 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut