BREAKING NEWS KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Haji
JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut diketahui sudah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK sejak Desember 2025 lalu.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pansus Haji DPR RI yang sebelumnya merekomendasikan adanya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran wewenang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta