Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Haji

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:04 WIB
  • author Nur Khabibi
BREAKING NEWS KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Haji
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka. Foto: Dok

 

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut diketahui sudah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK sejak Desember 2025 lalu.

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pansus Haji DPR RI yang sebelumnya merekomendasikan adanya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran wewenang.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut