get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian

Buku Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat, Ichwan Anggawirya Ingin Perkuat Perlindungan Hak Cipta

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:36 WIB
header img
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. menyerahkan buku karyanya berjudul Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dr. Agung Damarsasongko. Foto: Ist

Secara substantif, buku mengkaji problematika ketidaksinkronan norma antara rezim Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek, terutama terhadap objek-objek seperti logo, label, dan bentuk ciptaan lain yang dalam praktik sering memiliki fungsi ganda sebagai ciptaan sekaligus sebagai tanda pembeda dalam merek dagang. 

"Ketidakharmonisan pengaturan tersebut kerap menimbulkan celah perlindungan hukum, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakpastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha," jelas Ichwan. 

Sebagai temuan utama, Ichwan memperkenalkan sebuah paradigma baru dalam hukum hak cipta, yaitu Konsep Deklaratif Tercatat dan Represif Bersyarat.

Paradigma ini berangkat dari asas deklaratif yang telah dikenal dalam hukum hak cipta, yakni bahwa perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan. Namun dalam praktik, bukti deklarasi dan publikasi ciptaan masih menunjukkan sejumlah kelemahan, baik dari sisi validitas, konsistensi, maupun keterhubungannya dengan sistem pencatatan hak cipta.

Konsep Deklaratif Tercatat dikembangkan melalui suatu perumusan konseptual yang memperkuat secara simultan bukti deklarasi dan pencatatan hak cipta, dengan menata keterpaduan, konsistensi, dan validitas antara proses deklarasi, publikasi, dan pencatatan.

"Dengan pendekatan ini, kepastian hukum tidak hanya bertumpu pada pencatatan administratif semata, melainkan pada satu arsitektur pembuktian yang utuh dan saling menguatkan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pencipta," ujar Ichwan. 

Sementara itu, pendekatan represif bersyarat ditempatkan sebagai mekanisme penegakan hukum yang diterapkan secara proporsional, selektif, dan kontekstual, sehingga penegakan hukum, baik dalam rezim hak cipta maupun merek, tidak dilakukan secara kaku dan tidak proporsional, melainkan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, keseimbangan kepentingan para pihak, serta tujuan perlindungan hukum itu sendiri.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut