Kuasa Hukum Sebut Gugatan Perdata Tekstil Tanah Abang Hanya Sekadar Siasat Tunda Sidik
Pihak penggugat mengklaim adanya komisi per yard, namun pihak tergugat menegaskan bahwa kesepakatan awal untuk produk impor adalah sistem bagi hasil yang sudah berjalan bertahun-tahun tanpa persoalan.
Kecurigaan mengenai niat penggugat muncul karena gugatan perdata baru dilayangkan setelah proses pidana di kepolisian menunjukkan kemajuan. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kedua proses hukum tersebut tetap berjalan secara paralel karena memiliki unsur perkara yang berbeda.
Dalam persidangan hari ini Kuasa Hukum pihak tergugat telah memberikan ratusan bukti kuat guna membantah dalil-dalil Penggugat, dan membuktikan bahwa sebenarnya Penggugat lah yang memiliki kewajiban kepada Para Tergugat.
Pada agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada awal Januari 2026, Tim Kuasa Hukum para tergugat akan menambahkan bukti-bukti baru yang akan semakin memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan pada agenda sidang hari ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta