get app
inews
Aa Text
Read Next : Mencekam! Detik-Detik Penyerangan Brutal di Warkop Tanah Abang, Dua Orang Tertembak

Kuasa Hukum Sebut Gugatan Perdata Tekstil Tanah Abang Hanya Sekadar Siasat Tunda Sidik

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:45 WIB
header img
Tim kuasa hukum tergugat menilai gugatan perdata yang diajukan oleh JA merupakan upaya untuk membalikkan fakta serta menghambat proses penyidikan pidana. Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id -Sengketa jual beli bahan tekstil di kawasan Tanah Abang kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan dengan agenda penyerahan bukti pada Selasa kemarin, tim kuasa hukum tergugat menilai gugatan perdata yang diajukan oleh JA merupakan upaya untuk membalikkan fakta serta menghambat proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Mirza Marali selaku kuasa hukum dari Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan JA atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sejak awal tahun 2025.

Laporan tersebut dipicu oleh temuan adanya uang hasil penagihan dari pelanggan yang diduga tidak disetorkan kepada pemilik barang. Nilai uang yang ditahan serta nota macet yang tidak ditagihkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Hubungan kerja sama ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2012, di mana JA Junaidi bertindak sebagai tenaga pemasaran lepas. Mirza menjelaskan bahwa sengketa meruncing pada penjualan produk impor.

Pihak penggugat mengklaim adanya komisi per yard, namun pihak tergugat menegaskan bahwa kesepakatan awal untuk produk impor adalah sistem bagi hasil yang sudah berjalan bertahun-tahun tanpa persoalan.

Kecurigaan mengenai niat penggugat muncul karena gugatan perdata baru dilayangkan setelah proses pidana di kepolisian menunjukkan kemajuan. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kedua proses hukum tersebut tetap berjalan secara paralel karena memiliki unsur perkara yang berbeda.

Dalam persidangan hari ini Kuasa Hukum pihak tergugat telah memberikan ratusan bukti kuat guna membantah dalil-dalil Penggugat, dan membuktikan bahwa sebenarnya Penggugat lah yang memiliki kewajiban kepada Para Tergugat. 

Pada agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada awal Januari 2026, Tim Kuasa Hukum para tergugat  akan menambahkan bukti-bukti baru yang akan semakin memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan pada agenda sidang hari ini.

 

Mereka berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya mengenai aliran dana dalam kerja sama tekstil tersebut.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut