get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Identitas 5 Terduga Pelaku Pembakaran Mako Gegana Ditangkap, 3 Pria 2 Perempuan

Todongkan Senpi di Depok, 2 Maling Motor Dibekuk Polda Metro

Minggu, 30 November 2025 | 13:20 WIB
header img
Todongkan senjata api (senpi) di Depok, 2 maling motor dibekuk Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Aksi 2 maling viral di media sosial. Foto: Ist

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah. “Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” tutur Budi.

2 pelaku kini sudah diangkut ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Mereka terancam 20 tahun penjara dengan dijerat pasal undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut