Todongkan Senpi di Depok, 2 Maling Motor Dibekuk Polda Metro
Minggu, 30 November 2025 | 13:20 WIB
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah. “Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” tutur Budi.
2 pelaku kini sudah diangkut ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Mereka terancam 20 tahun penjara dengan dijerat pasal undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Editor : M Mahfud