Digugat di PN Jakpus, Distribusi dan Pemasaran WD-40 Minta Dihentikan
JAKARTA, iNews Depok.id – Produsen cairan anti karat asal Amerika WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company serta distributornya, PT BKT digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan juga disebutkan distributor resmi WD-40 di Indonesia diminta ikut bertanggung jawab atas kerugian dengan menghentikan semua aktivitas distribusi pemasaran produk WD-40.
Penggugatnya adalah Benny Bong, pemilik usaha dengan merek dagang cairan anti karat lokal Indonesia, Get All-40.
Ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat kepada WD-40, produsen cairan anti karat dengan pabrik di Amerika Serikat.
Pendaftaran gugatan diterima PN Jakarta Pusat pada 4 November 2025 seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Gugatan teregister nomor 775/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan perkara perbuatan melawan hukum. Sidang dijadwalkan 7 bulan lagi yakni 12 Mei 2026 mengingat tergugat berasal dari Amerika Serikat.
Kuasa hukum Benny Bong, Oktavianus Rasubala menyatakan WD-40 Company sebagai tergugat 1. Sedangkan WD-40 Manufacturing Company jadi tergugat 2. Sementara PT BKT sebagai turut tergugat.
Rasubala menyatakan awal mula kliennya, Benny Bong membuat beberapa produk lubricant dan cairan anti karat dengan merek dagang antara lain GETALL, Get All, dan Get All-40 yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam perkembangannya pada tahun 2018, WD-40 melakukan gugatan merek dagang Get All-40 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Pengadilan memenangkan WD-40 dengan membatalkan sertifikat merek dagang Get All-40.
Editor : M Mahfud