get app
inews
Aa Text
Read Next : Dato Sri Shahen Sebut Tak Pernah Terima Uang Rp2,5 Miliar dari Selebgram Rea Wiradinata

Sidang Putusan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset di PN Jakpus Ditunda Pekan Depan

Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:24 WIB
header img
Sidang putusan ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst ditunda pekan depan. Foto: Budi Tan

JAKARTA, iNewsDepok.id – Sidang putusan ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst ditunda pekan depan. Sedianya putusan akan dibacakan hari ini, Selasa (24/10/2023).

Penundaan sidang putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, SH., MH. Ia menyampaikan penundaan karena 2 hakim anggota berhalangan hadir.

”Sidang ditunda pekan depan pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 pukul 13.00,” kata Bambang Sucipto.

Dalam sidang-sidang sebelumnya dengan perkara nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst bertindak sebagai hakim anggota adalah R Bernadette Samosir, SH., MH serta Dariyanto, SH, MH.

Dalam perkara ini gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

Ichwan Anggawirya kuasa hukum tergugat usai sidang mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini akan bekerja secara profesional.

Menurutnya perkara ini tidak rumit mengingat pembuktiannya lebih pada masalah legal standing yang sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Ichwan Anggawirya dari kantor hukum MASTER LAWYER menegaskan bahwa Legal Standing adalah syarat mutlak bagi subyek hukum yang berperkara di pengadilan.

Legal standing dapat diartikan sebagai kedudukan hukum atau hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.

”Tanpa dapat menunjukkan bukti legal standing maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Pengadilan,” tandas Ichwan Anggawirya yang juga konsultan Kekayaan Intelektual.

Ichwan merujuk Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang dengan jelas menyebutkan bahwa hanya Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi yang dapat menggugat atas pelanggaran Desain Industri.

Sebagai pemegang Hak Desain Industri dibuktikan dengan adanya sertifikat Desain Industri yang dikeluarkan oleh direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sedangkan penerima lisensi dibuktikan dengan adanya surat pencatataan perjanjiaan liseensi dari DJKI.

”Demi tegaknya keadilan kami berharap pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan secara objektif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” harap Ichwan.

Ichwan menambahkan tim kuasa hukum tergugat juga telah bersurat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

”Agar perkara ini tetap ditangani secara professional sesuai dengan harapan dan kepercayaan kami terhadap Peradilan di Indonesia,” tambah Ichwan.

Sementara itu kuasa hukum penggugat  Adidharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakpus. Ia menyebut penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut