get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Palu Godam Pemberantasan Korupsi

Pemerintah Mediasi Sengketa Merek Pelumas Antikarat Get All 40 dan WD 40

Kamis, 02 November 2023 | 14:19 WIB
header img
Sengketa produk cairan pelumas Get All 40 dan WD 40 yang telah berlangsung selama 8 tahun akan dimediasi pemerintah. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Sengketa merek yang sudah berlangsung selama 8 tahun antara produk pelumas antikarat merek Get All 40 dan WD 40 akhirnya dimediasi pemerintah. Get All 40 adalah pelumas produksi dalam negeri, sedangkan WD 40 produk asal California, Amerika Serikat.

Mediasi akan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kumham RI) melalui Ditjen Kekayaan Intelektual. Mediasi dijadwalkan berlangsung 8 November 2023. Ditjen Kumham mengundang para pihak yang bersengketa yaitu Get All 40 dan WD 40.  

Mediasi dilakukan karena sengketa merek Get All 40 dan WD 40 telah berlangsung berlarut-larut sejak 2015. Sengketa melibatkan Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung dan Komisi Banding Merek.

Terkait rencana mediasi antara Get All 40 dan WD 40 pada 8 November 2023, Plh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kumham RI, Ahmad Rifadi belum bersedia berkomentar.

”Belum bisa memberikan keterangan apapun terkait ini,” kata Ahmad Rifai saat dimintai tanggapan wartawan, Kamis (2/11/2023).

Sementara itu Kuasa hukum Get All 40, Oktavianus Rasubala saat dikontak wartawan mengaku terkejut informasi mediasi telah sampai ke telinga wartawan.

”Wah tahu darimana ya?” tanya Rasubala.

Rasubala membenarkan adanya mediasi tersebut pada pekan depan. ”Kami mendapat undangan dari Ditjen Kekayaan Intelektual. Karena diundang pasti akan datang,” tambahnya.

Sedangkan kuasa hukum WD 40, Wiko Anindito dari Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) belum menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi lewat telepon.

Sengketa sejak 2015

Oktavianus Rasubala, kuasa hukum Get All 40 menyatakan sengketa bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All 40 oleh WD 40 pada tahun 2015 di pengadilan. Gugatan WD 40 diterima sampai tingkat Mahkamah Agung.

Namun Get All 40 tak berdiam diri. Produsen dalam negeri ini memperoleh kembali haknya setelah banding di Komisi Banding Merek.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut