Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Minta PN Jakpus Klarifikasi Kasasi Kadaluarsa Perkara Desain Industri Produk Genset
Advertisement . Scroll to see content

Digugat di PN Jakpus, Distribusi dan Pemasaran WD-40 Minta Dihentikan

Rabu, 26 November 2025 | 16:15 WIB
  • author Mada Mahfud
Digugat di PN Jakpus, Distribusi dan Pemasaran WD-40 Minta Dihentikan
Produsen cairan anti karat asal Amerika WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company serta distributornya, PT BKT digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ist

Ia mencatat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp83 miliar dari rentang 2015-2019.

Rasubala menambahkan distributor WD-40 di Indonesia yakni PT BKT sebagai turut tergugat. Ia meminta turut tergugat sebagai distributor resmi WD-40 untuk menghentikan semua aktivitas distribusi dan pemasaran.

”Distributor resmi para tergugat di Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien kami dengan menghentikan semua aktifitas distribusi pemasaran produk WD-40,” tegas Rasubala.

Sementara itu kuasa hukum WD-40, Wiku Anindito saat dihubungi wartawan lewat pesat Whatsapp dan telepon belum memberikan tenggapan terkait gugatan yang diajukan Benny Bong ke PN Jakarta Pusat.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut