Dorong Pola Hidup Sehat, Pajak Gym Jangan Disamakan dengan Pajak Hiburan
JAKARTA, iNews Depok.id – Industri gym yang mendorong pola hidup sehat terkendala perkembangannya karena disamakan dengan industri hiburan sehingga terkena pajak hiburan.
Industri gym berpotensi sebagai pilar penting penggerak prestasi olahraga dan pencegahan penyakit kronis. Namun, di sisi lain, perkembangannya terhambat oleh kebijakan pajak hiburan.
Akibatnya gym sulit berkembang dan bisa berdampak pada fungsinya untuk membentuk pola hidup sehat.
"Gym itu satu, pilar pertama untuk mendorong prestasi olahraga. Kedua, juga menjadi pilar untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyakit-penyakit kronis,” kata Harryadin Mahardika, Principal of PT. Precision Gym Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Harryadin, saat ini jumlah gym berkualitas dan berkonsep memadai di Indonesia baru sekitar 3.000-an. Jumlah ini sangat minim, dengan rasio 1 gym melayani 100.000 penduduk.
Ia berharap Menteri Keuangan tidak lagi menyamakan pajak gym dengan pajak hiburan.
"Industri gym tak mendapat subsidi. Pajak malah dipajakin tinggi seperti tempat hiburan. Ini nggak fair,” ujarnya.
Editor : M Mahfud