Geger! Izin Tiktok Dibekukan Komdigi, Gegara Rusuh Agustus dan Judol
Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
Dia menegaskan, semua PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik.
Dasar hukum TDPSE ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komdigi.
TDPSE merupakan izin beroperasi dari negara terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Editor : M Mahfud